Pakar Tangkap Sinyal Isu Penundaan Pemilu Sebagai Strategi Pemenangan
Medcom.id Jenis Media: News
5 Mar 2023 : 16.05
Jakarta: Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menangkap maksud terselubung dari isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Seluruh pihak diajak cermat melihat skenario tersebut.
"Apapun skenarionya, ini bagian contingency plan memanfaatkan hukum sebagai instrumen strategi pemenangan," kata Denny dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
Denny menjelaskan bisa saja ada pihak-pihak yang mulai berhitung soal peluang kemenangan di Pemilu 2024. Pihak yang merasa yakin bakal menang akan mendukung pemilu sesuai jadwal.
"Tapi kalau ada calon yang tidak sejalan dengan visi ke depan, malah menghambat yang telah dikerjakan, dan (kubunya) bisa kalah, contingency plannya penundaan itu," papar dia.
Sementara itu, Denny mengaku kaget keputusan menunda Pemilu 2024 disampaikan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, hanya ada tiga cara legal untuk menunda pemilu.
"Melalui sidang istimewa MPR, dekrit presiden yang apapun isinya mengarah ke penundaan pemilu, dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menunda pemilu karena sistem proporsional terbuka ke tertutup," ujar dia.
Menurut Denny, menunda pemilu hanya karena alasan strategi kemenangan kubu tertentu patut ditolak. Tidak ada alasan mendesak menunda pesta demokrasi.
"Ini yang harus sama-sama harus kita jaga supaya (penundaan) tidak terjadi," tutur dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Apapun skenarionya, ini bagian contingency plan memanfaatkan hukum sebagai instrumen strategi pemenangan," kata Denny dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
Denny menjelaskan bisa saja ada pihak-pihak yang mulai berhitung soal peluang kemenangan di Pemilu 2024. Pihak yang merasa yakin bakal menang akan mendukung pemilu sesuai jadwal.
-?
- - - -"Tapi kalau ada calon yang tidak sejalan dengan visi ke depan, malah menghambat yang telah dikerjakan, dan (kubunya) bisa kalah, contingency plannya penundaan itu," papar dia.
Sementara itu, Denny mengaku kaget keputusan menunda Pemilu 2024 disampaikan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, hanya ada tiga cara legal untuk menunda pemilu.
"Melalui sidang istimewa MPR, dekrit presiden yang apapun isinya mengarah ke penundaan pemilu, dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menunda pemilu karena sistem proporsional terbuka ke tertutup," ujar dia.
Menurut Denny, menunda pemilu hanya karena alasan strategi kemenangan kubu tertentu patut ditolak. Tidak ada alasan mendesak menunda pesta demokrasi.
"Ini yang harus sama-sama harus kita jaga supaya (penundaan) tidak terjadi," tutur dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)