Sentimen
Positif (88%)
5 Mar 2023 : 15.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blitar

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Sempat Disoal, Panwascam Doko Kab Blitar Ternyata Telah Mundur dari Partai

5 Mar 2023 : 22.27 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Sempat Disoal, Panwascam Doko Kab Blitar Ternyata Telah Mundur dari Partai

Blitar (beritajatim.com) – Beberapa pekan lalu, Bawaslu Kabupaten Blitar menerima laporan adanya anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Doko yang menjadi pengurus partai politik (parpol) dari salah satu masyarakat. Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti dengan melakukan proses klarifikasi kepada yang bersangkutan dan DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Bitar. Hasil konsultasi secara berjenjang diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI.

Hasilnya diketahui bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan Doko atas nama Faishol Nur Rohman terbukti mengundurkan diri dari kepengurusan DPC Partai NasDem Kecamatan Doko sejak 18 Februari 2017. Sehingga, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat sebagai pengawas adhoc.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengungkapkan, keputusan tersebut sesuai dari hasil rapat pleno pada Senin, 14 November 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani No. 42, Kota Blitar.

“Atas informasi tersebut, pada hari itu juga kami melakukan konsultasi tatap muka dengan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, harus dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan (Faishol Nur Rohman). Kata Abdul Hakam Sholahuddin, Selasa (15/11/2022).

Abdul Hakam menjelaskan bahwasanya ada pesan masuk ke Whatsapp Messenger nomor hotline Bawaslu Kabupaten Blitar dari saudara S yang beralamat di kecamatan Doko kabupaten Blitar, yang menanyakan keaktifan Faishol Nur Rohman, anggota Panwaslu Kecamatan Doko terpilih.

S juga melampirkan melampirkan SK DPC Partai NasDem Kecamatan Doko periode 2016-2021. Lalu pada 29 Oktober 2022, lanjut Hakam, Bawaslu Kabupaten Blitar mengundang Faishol Nur Rohman untuk diklarifikasi pada Senin, 31 Oktober 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.

Dari klarifikasi, yang bersangkutan menyatakan telah mundur sejak 2017 dengan menyertakan bukti surat pengunduran diri tertanggal 18 Februari 2017 dengan materai Rp 6 ribu. Yang bersangkutan juga menyertakan surat keterangan dari DPD Partai NasDem Kabupaten Blitar tertanggal 28 Oktober 2022, yang menyatakan Faishol Nur Rohman bukan pengurus atau anggota Partai NasDem, sejak disetujuinya surat pernyataan pengunduran diri pada 18 Februari 2017.

“Selanjutnya sebagai tambahan bukti, Saudara Faishol Nur Rohman juga menyerahkan SK Pengesahan Susunan Pengurus DPC Partai NasDem Kecamatan Doko periode 2021-2025 dan tidak terdapat nama yang bersangkutan,” beber Hakam.

Pada 31 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Blitar pun juga bersurat ke KPU Kabupaten Blitar untuk meminta SK DPC Partai NasDem Kecamatan Doko periode 2016-2022. Hasilnya, tidak didapati arsip yang diminta.

“Atas dasar itu, hasil rapat pleno menyepakati bahwa Faishol Nur Rohman memenuhi syarat sebagai anggota panwaslu kecamatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024,” pungkas Hakam.

Atas hal tersebut Faishol Nur Rohman dinyatakan Bawaslu Kabupaten Blitar memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu kecamatan Doko Kabupaten Blitar. [owi/but]

Sentimen: positif (88.3%)