Sentimen
Negatif (100%)
5 Mar 2023 : 14.24
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Jember

Tokoh Terkait

Telanjur Dilantik, Dua Anggota Panwascam Jember Pernah Tersangkut Kasus Pidana

5 Mar 2023 : 21.24 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Telanjur Dilantik, Dua Anggota Panwascam Jember Pernah Tersangkut Kasus Pidana

Jember (beritajatim.com) – Dua orang anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sudah dilantik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ternyata pernah tersangkut kasus pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Mereka masing-masing adalah salah satu anggota panwascam Jenggawah dan Sukowono. “Memang di persyaratan perndaftaran tidak melampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), namun mengisi surat pernyataan bahwa tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman maksimal lima tahun atau lebih,” kata Ketua Bawaslu Jember Thobrony Pusaka, Selasa (15/11/2022).

Bawaslu Jember tidak mengetahui latar belakang semua calon panwascam terpilih tanpa ada SKCK. “Kami tidak bisa melihat apakah calon pernah atau tidak dihukum. Sedangkan di surat pernyataan dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Kalau (terkena kasus pidana) dengan ancaman di bawah lima tahun penjara kan tidak apa-apa,” kata Thobrony.

Setelah dilantik, masuklah informasi ke Bawaslu Jember bahwa salah satu panwascam Jenggawah pernah menjadi terpidana. “Kami kemudian bersurat ke Pengadilan Negeri Jember untuk meminta salinan putusan. Kami juga berkoordinasi dengan kejaksaan soal hukumannya. Ketemulah di sana bahwa salah satu anggota panwascam Jenggawah pernah dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” kata alumnus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini.

Bawaslu Jember kemudian melakukan rapat pleno. “Kami bersepakat melakukan pergantian antar waktu. Cuma penggantinya masih belum ditentukan. Berhubung ini akhir tahun banyak komisioner yang berdinas ke luar kota. Paling lambat bulan ini ada kepastiannya,” kata Thobrony.

Tak berselang lama, informasi serupa juga diterima Bawaslu Jember untuk salah satu anggota panwascam Sukowono. “Kami baru dapat berita itu. Intinya hampir sama dengan yang pertama, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun atau lebih. Kami sudah berkirim surat ke Pengadilan Negeri Jember untuk meminta salinan putusannya. Nanti kita bisa lihat ancamannya berapa tahun,” kata Thobrony.

Kebobolan dua kali, Thobrony mengatakan, selama ada pelanggaran peraturan Bawaslu, maka akan diambil tindakan. “Kami tidak buru-buru melakukan pergantian antar waktu, tapi minta surat putusan pengadilan negeri dan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan,” katanya.

Dengan adanya dua temuan tersebut, Thobrony menilai, perlu ada persyaratan SKCK dalam setiap pendaftaran panwascam. “Mungkin ini bisa jadi pertimbangan Bawaslu RI,” katanya.[wir/but]

Sentimen: negatif (100%)