Sentimen
Negatif (98%)
5 Mar 2023 : 11.48
Tokoh Terkait

Netfid Indonesia; Lawan Upaya Penundaan Pemilu 2024

5 Mar 2023 : 11.48 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Netfid Indonesia; Lawan Upaya Penundaan Pemilu 2024

NETFID Indonesia merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang gugatan perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. Artinya Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025.

Putusan tersebut dinilai memantik kegaduhan publik, terutama mengganggu proses dan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan. Oleh sebab itu, Netfid Indonesia menyatakan upaya penolakan terhadap semua upaya penundaan pemilu.

"Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara yang dimaksud tentu problematik di tengah-tengah persiapan Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari. Ketidakhati-hatian PN Jakarta Pusat dalam memutuskan perkara tersebut telah mengakibatkan masifnya penolakan publik, kontroversi, dan mengganggu konsentrasi penyelenggara Pemilu dalam mempersiapkan Pemilu 2024,” ungkap Ketua Umum Netfid Indonesia Muh Afit Khomsani dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Mahfud: Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus Sensasi Berlebihan

Menurutnya, putusan atas gugatan yang dimaksud merupakan gugatan perdata pada umumnya sehingga putusan PN Jakarta Pusat mengenai perkara ini sepatutnya tidak berlaku umum dan mengikat semua pihak. Hal yang berkaitan dengan sengketa mengenai proses, administrasi, dan hasil pemilu memiliki ruang tersendiri yang sudah tentu bukan merupakan kompetensi dan wewenang pengadilan umum.

“Peraturan yang ada telah mengafirmasi bahwa hal tersebut telah diatur dalam UU Pemilu: etik wilayah DKPP, administrasi wilayah Bawaslu dan PTUN, serta pidana pemilu wilayah PN,” terusnya.

Afit menilai tidak ada sengketa PMH (perbuatan melawan hukum) dalam pemilu sebagaimana perkara yang telah diputuskan oleh PN Jakarta Pusat. Selain itu, perihal penundaan pemilu, tentu tidak bisa didasari dengan putusan peradilan umum karena telah diatur dalam konstitusi.

“Tentunya, putusan PN Jakarta Pusat sesungguhnya merupakan bentuk kekeliruan yang telah diambil oleh majelis hakim yang berakibat pada terancamnya demokrasi di Indonesia,” tandasnya.

Oleh karena Itu, Afit mengungkapkan Netfid Indonesia menyatakan menolak dan melawan segala upaya yang mengarah pada penundaan Pemilu 2024, mendesak KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan upaya hukum melalui upaya banding, serta mendorong KPU untuk tetap berkonsentrasi pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Selain itu, Netfid Indonesia juga mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan internal atas sikap majelis hakim tersebut dan mendesak Komisi Yudisial untuk mengevaluasi ketua dan majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. (OL-17)

Sentimen: negatif (98.5%)