Tolak Penundaan Pemilu 2024 dan Minta Aparat Periksa Hakim PN Jakpus
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA — Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Jabodetabek menolak penundaan Pemilu 2024. Mereka menilai keputusan PN Jakpus keliru dan tidak memiliki dasar hukum.
Direktur KOPEL Jabodetabek Anwar Razak dalam keterangan tertulisnya juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa hakim di PN Jakpus yang memutuskan perkara ini.
Diketahui, pada tanggal 2 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan keputusan Majelis Hakim Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait gugatan Partai Prima kepada KPU-RI atas hasil verifikasi administrasi yang menyebabkan Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam surat tersebut PN Jakarta Pusat salah satunya memutuskan bahwa “Menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari”.
Hal ini, ketika putusan PN Jakpus ini dijalankan, dapat berakibat pada penundaan Pemilu 2024 ke bulan Juli 2025.
“KOPEL Jabodetabek menilai bahwa keputusan tersebut keliru dan tidak memiliki dasar. Keputusan penundaan Pemilu bukanlan ranah kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN),” kata Direktur KOPEL Jabodetabek Anwar Razak, Jumat (3/3/2023).
Menurut KOPEL, keputusan penundaan Pemilu adalah kewenangan penyelenggara Pemilu dan PTUN. UU Pemilu juga telah mengatur tentang penundaan Pemilu.
Dalam UU dijelaskan bahwa penundaan dapat dilakukan karena kondisi kedaruratan pada daerah tertentu bukan karena alasan adanya keputusan dari pengadilan.
“Dengan demikian syarat penundaan Pemilu tidak terpenuhi dengan keputusan Pengadilan Negeri,” katanya.
Menurut KOPEL, keputusan tersebut kebablasan sehingga layak diabaikan, tidak dilaksanakan dan dicurigai sebagai upaya tersembunyi.
“Patut dicurigai hakim memutuskan penundaan Pemilu untuk kepentingan pihak yang selama ini menginginkan penundaan pemilu dan Presiden 3 Periode,” katanya lagi.
Oleh karena itu KOPEL Jabodetabek menyatakan sikap :
1. Menolak segala upaya untuk melakukan penundaan terhadap Pemilu 2024.
2. Narasi penundaan Pemilu harus dihentikan oleh seluruh penyelenggara Negara dan seharusnya bersama-sama mendorong Pemilu yang kredibel dan berintegritas untuk 2024
3. Mendesak Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim PN Jakarta Pusat yang telah memutuskan putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Demikian sikap KOPEL yang menolak penundaan Pemilu 2024 dan meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa hakim PN Jakpus. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)