Sentimen
Negatif (96%)
5 Mar 2023 : 09.06
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Sudah Tahap II, penyuap Lukas Enembe disidang sebentar lagi

5 Mar 2023 : 09.06 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Sudah Tahap II, penyuap Lukas Enembe disidang sebentar lagi

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, peristiwa ini dimulai pada 2016 saat Rijatono mendirikan PT TBP untuk proyek konstruksi. Ia diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi. 

Selanjutnya mulai 2019 sampai 2021, ia mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua diisi Lukas Enembe.

Sebagai upaya mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono diduga melakukan komunikasi dan memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan. Beberapa pejabat di Pemprov Papua juga diduga ada dalam pertemuan ini.

Hasil pertemuan itu, berbuah kesepakatan seperti pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak, setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. 

Selain itu, ada pula paket proyek yang didapatkan Rijatono, mulai dari proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 Miliar.

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijatono diduga menyerahkan uang pada Lukas dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

“Hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sentimen: negatif (96.8%)