Kronologi Gugatan Partai Prima Terhadap KPU
5 Mar 2023 : 08.37
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya membeberkan kronologi gugatan tersebut.
“Hari ini, Kamis tanggal 2 Maret 2023 KPU menyampaikan pandangan dan sikap terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai berikut,” kata Hasyim Asy’ari, Kamis, 2 Maret 2023 di Bali.
Pertama, Hasyim mengatakan Prima mengajukan permohonan SPPU di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi. Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022.
Kemudian, Prima mengajukan permohonan SPPU di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi. Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022.
Selanjutnya Prima melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan SPPU ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT pada 26 Desember 2022.
“Terhadap perkara, PTUN menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian keterangan resmi KPU, Kamis, 2 Maret 2023.
Prima juga mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat yang diregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, 8 Desember 2022 dengan Objek Gugatan dirugikannya Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi.
Gugatan tersebut kemudian diputus oleh PN Jakarta Pusat yang pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan PMH serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta, serta melaksanakan sisa tahapan pemilu, yaitu 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Berikut amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
“Hari ini, Kamis tanggal 2 Maret 2023 KPU menyampaikan pandangan dan sikap terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai berikut,” kata Hasyim Asy’ari, Kamis, 2 Maret 2023 di Bali.
Pertama, Hasyim mengatakan Prima mengajukan permohonan SPPU di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi. Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022.
-?
- - - -Kemudian, Prima mengajukan permohonan SPPU di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi. Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022.
Selanjutnya Prima melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan SPPU ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT pada 26 Desember 2022.
“Terhadap perkara, PTUN menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian keterangan resmi KPU, Kamis, 2 Maret 2023.
Prima juga mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat yang diregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, 8 Desember 2022 dengan Objek Gugatan dirugikannya Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi.
Gugatan tersebut kemudian diputus oleh PN Jakarta Pusat yang pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan PMH serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta, serta melaksanakan sisa tahapan pemilu, yaitu 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Berikut amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MBM)
Sentimen: negatif (79.5%)