Sentimen
Negatif (61%)
5 Mar 2023 : 06.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Badung

PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Ketua KPU: Kita Ajukan Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi

5 Mar 2023 : 13.39 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Ketua KPU: Kita Ajukan Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi

3 Maret 2023 05:05 WIB

Hasyim mengatakan putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu tidak menyasar pada Peraturan KPU yang sudah menentukan jadwal Pemilu 2024

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Dok. KPU)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Permintaaan itu merupakan bagian dari pengabulan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Namun permintaan penundaan pemilu 2024 mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari KPU.

KPU menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menyelenggarakan tahapan-tahapan pemilu sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," kata Ketua KPU Hasyim Asya'ari dalam konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (2/3/2023).

Hasyim mengatakan putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu tidak menyasar pada Peraturan KPU yang sudah menentukan jadwal Pemilu 2024. Oleh karena itu, ia menilai jadwal pemilu 2024 masih berlaku.

"Ini sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.

Meksi demikian, pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap putusan PN Jakpus yang meminta pemilu ditunda hingga 2025. Saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi dari PN Jakpus.

"Nanti kalau sudah kita terima9 putusnya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," pungkasnya.

PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda Kabulkan Gugatan Partai Prima, Yusril Sebut Majelis Hakim Keliru Buat Putusan

Sentimen: negatif (61.5%)