Sentimen
Negatif (100%)
4 Mar 2023 : 21.10
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Fakta-fakta Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, dari Sebut Free Kick hingga 'Tak Takut Jika Anak Orang Mati'

5 Mar 2023 : 04.10 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Fakta-fakta Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, dari Sebut Free Kick hingga 'Tak Takut Jika Anak Orang Mati'

Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak eks pejabat Dirjen Pajak terhadap David Ozora (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan atas aksi brutalnya tersebut. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut.

Lalu, ada sosok lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Shane Lukas atau SLR (19) yang merupakan teman Mario Dandy.

Shena turut memprovokasi agar Mario memukul David, Shane juga lah yang merekam video aksi penganiayaan tersebut menggunakan HP dari tersangka Mario Dandy.

Tak hanya itu, ada sosok AGH (15) yang juga berada di lokasi saat aksi penganiayaan terjadi. Bahkan, AGH diduga menjadi pemicu Mario Dandy aniaya David Ozora.

Polisi juga telah meningkatkan status hukum AGH dari "anak yang berhadapan dengan hukum" menjadi "anak yang berkonflik dengan hukum".

Aksi penganiayaan brutal Mario Dandy itu juga berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun Trisambodo langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jakarta II.

Polisi ungkap detik-detik aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David

Mario Dandy Satriyo saat mengenakan baju tahanan dan diperlihatkan saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan. (tim tvOnenews/Rizki Amana)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap aksi penganiayaan terhadap David diawali dengan penendangan pada bagian kepala korban oleh Mario Dandy. 

Bahkan, Mario Dandy sempat menyebut kata 'Free Kick' atau 'Tendangan Bebas' layaknya pesepakbola yang sedang bertanding saat akan pertama kali menendang kepala korban David Ozora.

"Di sana di antaranya ada kata-kata Free Kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas," kata Hengki dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Setelah melakukan aksi penendangan pertama yang diarahkan ke kepala korban, Mario Dandy kembali melakukan penganiayaan.

Tak cukup sampai di situ, saat melakukan penganiayaan secara membabi buta tersebut sang pelaku mengaku tak taku jika korban mati akibat aksinya tersebut.

"Ada kata-kata gua enggak takut kalau anak orang mati," katanya.

Diketahui, video penganiayaan yang dilakukan Mario selaku anak eks pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu itu sempat beredar luas di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari netizen.

Dalam video yang sempat beredar itu terlihat sang pelaku turut serta melakuan selebrasi bak pemain sepak bola Cristiano Ronaldo saat aniaya korban david.

Mario Dandy terancam hukuman penjara 12 tahun


Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satrio, Pelaku Penganiayaan Terhadap David, Anak Petinggi GP Ansor

Sebelumnya, pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).   

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan.

 "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).  

Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif.  

Menurutnya kini Mario disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara untuk tersangka SLR atau Shane Lukas yaitu 335 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak.

Mario Dandy selebrasi ala Cristiano Ronaldo saat menganiaya dan mengaku tidak takut jika david mati


 Mario Dandy melakukan selebrasi Ala Ronaldo ketika aniaya David hingga dalam kondisi tak sadarkan diri (koma).

Saat melakukan tindak kekerasan bersama temannya, yang diduga hadir juga sosok Agnes. Seolah tak ragu, tampak Mario Dandy selebrasi ala Ronaldo saat menganiaya David dan teriak nggak takut jika David mati

Dalam video yang berdurasi 42 detik tersebut, tampak Mario Dandy berulang kali menendang dan menginjak kepala bagian kepala belakang David. Padahal, David sudah dalam kondisi tidak berdaya.

"Nggak takut gua anak orang mati, lapor lapor," kata Pria yang diduga Mario seakan menantang David yang sudah terkapar tak berdaya. 

Dengan tegas, Mario Dandy Satio anak Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Kemenkeu Jakarta Selatan II. Beberapa kali melontarkan ucapan tidak takut jika aksi penganiayaan itu dilaporkan ke Polisi. 

Salah satu pria dalam video melakukan beredar tersebut juga tampak berseloroh seakan mereka sedang bermain sepak bola.  

Pria itu diduga teman Mario Dandy yakni Shane yang merekam video. "Kayak main bola yah," ucapnya.

Di akhir video terdengar suara teriakan seseorang yang melihat aksi penganiayaan tersebut untuk menghentikan aksi brutal tersebut. 

Buntut aksi keji penganiayaan tersebut. Polisi saat ini telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan perekam video penganiayaan yang berinisial SLR atau Shane (19). (raa/muu/ind)

 

Sentimen: negatif (100%)