Sentimen
Negatif (98%)
5 Mar 2023 : 04.55
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK bakal perketat regulasi pelaporan LHKPN

5 Mar 2023 : 04.55 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

KPK bakal perketat regulasi pelaporan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memperketat mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini akan diwujudkan melalui peraturan komisi (perkom) yang meregulasi ketetapan terkait pelaporan hingga sanksi bagi para aparatur negara yang berkewajiban melaporkan LHKPN.

"Kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Diungkapkan Alex, perubahan ketentuan itu akan mengatur kewenangan KPK dalam menentukan pejabat negara yang wajib menyampaikan laporan atas harta kekayaannya. Selain itu, regulasi ini juga mengatur penjatuhan sanksi bagi para wajib lapor yang tidak jujur atau bohong dalam pelaporan LHKPN.

Alex menyebut, pembaharuan ketentuan tersebut direncanakan rampung tahun ini agar dapat segera diterapkan.

"Tahun ini sudah kita perintahkan agar jadi perkom ini, termasuk sanksi tadi. Sanksi itu kita akan menetapkan, kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian (LHKPN), harus diberhentikan, dinonaktifkan dari posisi yang bersangkutan," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Alex, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun regulasi internal terkait kepegawaian, misalnya soal kode etik. Hal ini dilakukan agar ada keselarasan antara kebijakan di KPK dan masing-masing lembaga, agar tidak terjadi tumpang tindih apabila terjadi pelanggaran terkait hal ini.

"Kami juga berkoordinasi dengan lembaga terkait agar setiap lembaga membuat aturan internal, misalnya terkait kode etik. Di dalamnya juga diatur terkait integritas, kejujuran yang bersangkutan. Kalau nggak benar, harusnya sudah selesai, ada sanksinya juga," tutur Alex.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan poin kelemahan LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. Kelemahan itu yakni tidak adanya sanksi pidana apabila penyelenggara negara terlambat melaporkan, tidak melaporkan, atau tidak benar dalam melaporkan harta kekayaannya.

Sentimen: negatif (98.3%)