Sentimen
Negatif (99%)
5 Mar 2023 : 03.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blora, Rembang, Kartini, Pati

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait

DPR Endus 'Kongkalikong ' Proyek Jalan Pantura Timur

5 Mar 2023 : 10.22 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

DPR Endus 'Kongkalikong ' Proyek Jalan Pantura Timur

Krjogja.com - PATI - Kemacetan parah jalan nasional Pantura (Pati-Rembang) Jateng, akhirnya menarik perhatian dewan. Anggota DPR RI, Riyanta SH menilai, kemacetan dipicu akibat kondisi jalan yang rusak, sebagai akibat pengoperan kontrak hingga tangan keempat, dan sistem pengadaan barang jasa pemerintah yang jauh dari standar SNI.

Akibat kerusakan jalan, menyebabkan kemacetan arus lalulintas Pati-Rembang, sejauh 30 kilometer. Perjalanan untuk menempuh dua kota tersebut, sampai memerlukan waktu 10 jam. Karena kendaraan terhenti total, mulai taman Kartini Rembang sampai ring road kota Pati. "Kondisi jalan nasional, provinsi dan kabupaten di wilayah eks Karesidenan Pati (Rembang, Blora, Grobogan dan Pati), dalam keadaan rusak. Ini sangat memprihatinkan, dan memalukan" kata Riyanta, Jumat (3/3).

Menurut mantan anggota Polri yang kini duduk di kursi Komisi II FPDIP, kerusakan jalan pantura disebabkan struktur tanah yang lembek. Serta faktor perencanaan dan pengerjaan yang amburadul, dan pengawasan lemah. "Kerusakan diakibatkan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibawah standar" tuturnya.

Riyanta menyebutkan, penurunan penawaran pekerjaan kontruksi termasuk jalan, bisa mencapai diatas 20 Prosen dari PAGU anggaran. Sedangkan dalam merencanakan anggaran biaya saat ini secara normatif diatur SNI, yang didalamnya, perhitungannya sangat rigit. Ketika harga penawaran terendah yang dimenangkan, maka secara teknik dan ekonomi, tidak mungkin akan menghasilkan kwalitas pekerjaan sesuai spek teknis. Apalagi pengawasannya yang sangat lemah, biasanya pengawas dikasih uang mingguan atau prosentase dari besaran kontrak.

Disinyalir, dalam praktek pengerjaan dilapangan, pemenang tender sebagai kontraktor utama tidak dikerjakan sendiri, tetapi menggunakan sub kontraktor. Dan sub kontraktor di-subkan lagi ke bas borong, yang nilainya dibawah 40 persen dari nilai kontrak. "Kasus semacam ini, yang menyebabkan jalan nasional dari Juwana ke Rembang menjadi rusak parah. Karena pengerjaannya tidak sesuai persyaratan teknis" tegasnya.

"Sudah saatnya dilakukan uji teknis dan uji kwalitas pekerjaan beton jalan, di laboratorium forensik atau laboratorium kontruksi. Apakah beton yang diprestasikan itu sesuai syarat di kontrak atau tidak?. Jika tidak sesuai, maka bisa dipidanakan untuk memberi efek jera" ucap Riyanta. (Cuk)

Sentimen: negatif (99.2%)