Ketua Umum Partai Prima Soal Pemilu 2024 Ditunda: Kebenaran Telah Menemukan Jalannya Sendiri
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
3 Maret 2023 08:08 WIB
Ketua Umum Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakpus karena KPU dinilai melawan hukum
Ketua Umum Partai Prima Agus Jobo Priyono (Dok. Partai Prima)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua Umum Partai Prima, Agus Jobo Priyono menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan partainya terkait penundaan tahapan pemilu hingga Juli 2025.
Agus Jobo mengatakan bahwa kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menghormati putusan hakim PN Jakpus.
"Kebenaran telah menemukan jalannya sendiri," kata Agus Jabo Priyono seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (2/3/2023).
Tolak Putusan Pemilu 2024 Ditunda, PDIP ke KY: Lakukan Investigasi Hakim PN Jakpus!
Pihaknya, kata dia, mengajukan gugatan ke PN Jakpus karena KPU dinilai melawan hukum. Diman sebelumnya, KPU tidak meloloskan Partai Prima dalam tahapan verifikasi administrasi.
"Yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Partai Prima telah berjuang keras untuk mengajukan gugatan. Namun gugatan di Baswalu dan PTUN tidakterima sehingga dibawa ke PN Jakpus.
"Prima sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA," ungkapnya.
Profil Partai Prima yang Buat PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Menang Gugatan Tanpa Tokoh Besar
Sentimen: positif (97.7%)