Sentimen
Netral (40%)
4 Mar 2023 : 16.10
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Partai Terkait

PDIP Nilai Jip Rp 4,7 M untuk Heru Budi dan Ketua DPRD DKI Sesuai Aturan

4 Mar 2023 : 23.10 Views 2

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

PDIP Nilai Jip Rp 4,7 M untuk Heru Budi dan Ketua DPRD DKI Sesuai Aturan

Pemprov DKI menganggarkan sekitar Rp 4,7 miliar dari APBD DKI Jakarta untuk membeli kendaraan dinas bagi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Gembong Warsono, nantinya Heru akan mendapat dua mobil dinas.

"Ya jip, Land Cruiser kalau nggak salah. Itu standarnya malah itu. Standarnya kan cc, bukan merek untuk Penjabat Gubernur dan Ketua DPRD itu. Sama seperti yang dulu dipakai oleh Ahok, sama ketika dulu dipakai oleh Pak Anies. Kan ada dua mobil dinas kan. Satu itu sedan, satu itu jip," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI itu, saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Gembong mengatakan Pemprov tidak membeli mobil dinas baru di era Anies Baswedan karena masa mobil tersebut belum lebih dari lima tahun. Setelah lima tahun, mobil dinas tersebut bisa diganti dan dilelang.

"Seingat saya, di kepemimpinan Anies nggak beli, karena itu masih relatif baru. Zaman Ahok kan itu masih baru. Maka zaman Anies nggak beli. Sekarang kan sudah lebih dari 5 tahun mobil itu. Jadi itu diperbaharui," ungkapnya.

Gembong menjelaskan mobil dinas Pemprov memiliki masa pakai. Masa pakai kendaraan Pemprov DKI sendiri sekitar 5 tahun atau satu periode menjabat.

"Ya memang gini, ketika bicara tentang mobil dinas, itu kan ada masa pakainya. Jadi mobil dinas yang lama itu kan sudah mobil ketika zamannya Pak Jokowi atau Pak Ahok kalau nggak salah. Nah, mungkin dianggarkan untuk memperbaharui mobil dinas yang sudah lama, gitu," ujarnya.

"Masa pakainya kan 5 tahun itu. Setelah 5 tahun, baru boleh dilelang," lanjutnya.

Gembong mengatakan, sah-sah saja seorang gubernur memiliki dua mobil tersebut. Sebab, ketentuan itu sudah terdapat pada peraturan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

"Satu mobil sedan dan satu jenis jip. Nah ukurannya apa? Ukurannya cc. Jadi untuk mobil sedan itu sekitar 3.000 cc, untuk mobil jip itu sekitar 3.000-4.000 cc. Itu ukurannya itu. Nah, soal harga itu ya menyesuaikan dengan cc-nya. Jadi harga menyesuaikan dengan cc. Ketentuan Pemendagri itu, mobil dinas itu ditentukan oleh cc, bukan mereknya," pungkasnya.

Diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengungkap Heru Budi Hartono tidak memiliki kendaraan dinas saat menjabat sebagai DKI-1. Ia mengatakan saat ini Heru Budi menggunakan kendaraan dinasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

"Saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," kata Joko pada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Joko menjelaskan Heru Budi hanya meminta kendaraan dinas perorangan sebagai Pj Gubernur berupa mobil Toyota Kijang Innova.

Padahal, lanjutnya, standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Standar kendaraan dinas berupa satu unit jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jip dan sedan," ungkapnya.

Foto: Gembong Warsono (Foto: dok. Istimewa)

Sentimen: netral (40%)