Sentimen
Negatif (79%)
2 Mar 2023 : 19.22
Informasi Tambahan

Kasus: nepotisme, korupsi

Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

KPK Buat Sanksi bagi Pejabat yang Bohong soal LHKPN

2 Mar 2023 : 19.22 Views 7

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPK Buat Sanksi bagi Pejabat yang Bohong soal LHKPN

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan aturan untuk menjatuhkan sanksi bagi pejabat yang bohong dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketentuan sanksi bagi pejabat yang bohong dalam LHKPN itu akan diatur dalam peraturan komisi (perkom).

Baca Juga

Respons KPK soal Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia

Mulanya Alex menjelaskan, KPK mendorong agar ada perubahan perkom berkaitan dengan LHKPN. Perubahan tersebut untuk mengatur bahwa KPK punya kewenangan untuk menentukan pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.

"Tahun ini sudah kita perintahkan agar jadi perkom ini, termasuk sanksi tadi itu. Sanksi itu kita akan menetapkan kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan di-nonjob," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3).

Baca Juga

KPK Ungkap Pemilik Kendaraan Mewah Kerap Dipamerkan Mario Dandy

Alex melanjutkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya terkait LHKPN. Koordinasi tersebut dalam rangka KPK mendorong agar kementerian/lembaga lainnya menyusun aturan di internalnya mengenai kode etik terkait LHKPN.

"Di dalamnya kita minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," ujar Alex.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan membeberkan kelemahan dari LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kelemahan tersebut terkait tidak adanya sanksi pidana jika pejabat ASN tidak melaporkan, terlambat melaporkan dan tidak benar melaporkan harta kekayaannya. (Pon)

Baca Juga

Komentar Rafael Alun Trisambodo setelah Diperiksa KPK

Sentimen: negatif (79.9%)