Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Beri Jawaban Tegas
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Tentunya putusan tersebut menuai banyak tanggapan baik dari MPR, KPU, Bawaslu RI dan masyarakat umum.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Siapkan Aturan Khusus Agar Tidak Ada Lagi Reklame yang Melintang di Jalan
Terkait putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun menegaskan tetap menjalankan Pemilu 2024.
"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilansir prfmnews.id dari Antara.
Tak hanya itu, Anggota Bawaslu RI Puadi berpandangan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Kota Bandung Nol Kasus Flu Burung, Dipastikan Yana Mulyana
"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang lagi ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," kata Puadi.
Disampaikan Jubir PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). KPU masih bisa mengajukan banding 14 hari setelah putusan.
Sebagaimana diketahui, putusan tersebut berawal dari Partai Prima yang menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan dalam verifikasi administrasi. Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami "error" pada sistem.***
Sentimen: negatif (86.5%)