Sentimen
Negatif (92%)
4 Mar 2023 : 20.30

Bawaslu Ingatkan UUD Wajib Diubah Kalau Mau Tunda Pemilu 2024

4 Mar 2023 : 20.30 Views 2

Riau24.com Riau24.com Jenis Media: Politik

Bawaslu Ingatkan UUD Wajib Diubah Kalau Mau Tunda Pemilu 2024

RIAU24.COM - Anggota Bawaslu RI, Puadi mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda.

Menurutnya, jika ingin menunda pemilu maka UUD yang berlaku di Indoensia harus diubah dikutip dari rmol.id, Sabtu, 4 Maret 2023.

"Jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD," sebutnya.

Baca Juga: Klaim Airlangga, Sebut Ekonomi dan Politik Indonesia Jadi yang Terstabil

Alasannya karena UU Indonesia tidak mengenal penundaan pemilu.

"Yang ada dalam UU pemilu hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," sebutnya.

Tambahnya, penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya karena adanya amar putusan pengadilan.

Apalagi putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes.

Baca Juga: Melihat Kekayaan Jokowi, SBY dan Megawati

"Sebab Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali," sebutnya.

"Demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

Sentimen: negatif (92.8%)