Sentimen
Positif (100%)
4 Mar 2023 : 18.42
Informasi Tambahan

BUMN: BNI, BRI, Himbara, PT Pupuk Indonesia, BSI

Institusi: IPB

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait

Tingkatkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Ombudsman Gelar Rakor dengan Kementan RI, Produsen Pupuk dan Himbara

5 Mar 2023 : 01.42 Views 3

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Tingkatkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Ombudsman Gelar Rakor dengan Kementan RI, Produsen Pupuk dan Himbara

POROS.ID - Ombudsman RI bekerja sama dengan Kementerian Pertanian melakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan pengawasan pupuk bersubsidi.

Rapat ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan pelayanan publik dalam penyakuran pupuk bersubsidi oleh Ombudsman RI, dan para pihak lainnya.

Rapat yang digelar pada tanggal 1 sampai 3 Maret 2023 bertempat di IPB International Convention Center, Bogor, melibatkan 34 Kantor Perwakilan Ombudsman RI, Kementan RI, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri, pihak PT Pupuk Indonesia serta Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman RI dikumpulkan untuk menerima pengarahan dalam melakukan pengawasan guna memastikan pelayanan publik pupuk bersubsidi tepat sasaran, yakni tepat penerima manfaatnya, waktu pelaksanaannya, dan jumlahnya.

Selain itu, Yeka juga menekankan bahwa dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI harus mempraktikkan hubungan sebagai teman yang profesional bagi instansi yang diawasi.

"Kita sebagai pengawas pelayanan publik harus bekerja sebagai teman yang profesional, artinya bukan untuk menjatuhkan melainkan untuk memberikan kritik dan saran dalam perbaikan penyelenggaraan pelayanan bagi instansi yang diawasi," jelas Yeka, dikutip dari ombudsman.go.id, Kamis 2 Maret 2023.

Sebelumya diberitakan, Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi diantaranya, pertama tidak dituangkannya kriteria secara detil petani penerima pupuk bersubsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Kedua, ditemukan ketidakakuratan data petani penerima pupuk bersubsidi. Ketiga terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi.

Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip 6T tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi. ***

Sentimen: positif (100%)