Sentimen
Positif (49%)
4 Mar 2023 : 15.04
Informasi Tambahan

BUMN: BSI

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Dugaan korupsi MA, Direktur BSI diperiksa dengan perwakilan seorang staf

4 Mar 2023 : 22.04 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Dugaan korupsi MA, Direktur BSI diperiksa dengan perwakilan seorang staf

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kali ini yang diperiksa adalah Direktur Kepatuhan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. Pemeriksaannya diwakilkan oleh staf yang bernama Pandu.  

“Ada pun yang didalami dari keterangan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan tidak wajar dari Tersangka GS (Gazalba Saleh) dkk,” katanya dalam keterangan, Jumat (3/3).

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 14 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Sedangkan, 12 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Tersangka berikutnya, dua orang PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua orang pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua orang debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, disangkakan sebagai penerima suap. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sentimen: positif (49.2%)