Sentimen
Negatif (57%)
4 Mar 2023 : 13.55
Partai Terkait

NasDem Minta MA Evaluasi PN Jakpus

4 Mar 2023 : 13.55 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

NasDem Minta MA Evaluasi PN Jakpus

PARTAI NasDem menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) bisa memberikan preseden buruk terhadap keberlangsungan pemilu yang sudah diatur selama 5 tahun sekali lewat konstitusi. NasDem meminta Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Jakpus yang telah melakukan orkestrasi yustisial. 

"Apalagi persoalan ini terkait dengan kompetensi absolut dan penyimpangan norma yang sudah jelas dan tegas serta imperatif diatur dalam UU dan Konstitusi," ujar Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan di Jakarta, Jumat (3/3).

Baca juga: Pengamat Sebut Partai Prima Hanya Pion dari Agenda Penundaan Pemilu

Atang menuturkan, PN sebagai salah satu tingkat lembaga kehakiman tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan pemilu. Bahkan, dua kekuasaan besar yang diberi tangung jawab menegakkan hukum dan keadilan yaitu, MA dan MK sekalipun tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penundaan pemilu. 

"Tapi anehnya, peradilan yang berada di bawah MA malah menerobek konstitusi, sehingga telah menodai demokrasi yang menjadi komitmen kebangsaan," ujarnya. 

Atang menjelaskan, jika melihat skema UU Pemilu bahwa penundaan pelaksanan pemilu merupakan domain KPU melalui dua kanal yaitu pemilu lanjutan dan/atau pemilu susulan. 

"Miris memang, PN Jakpus sudah melakukan penafsiran dan membentuk norma baru, padahal kewenangan demikian hanya dapat dilakukan oleh lembaga pembentuk UU melalui perubahan UU (Positif legislation) atau melalui pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Selanjutnya, Atang mengharapkan proses banding yang akan dilaksanakan oleh KPU harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa, agar tidak terjadi orkestrasi yustisial yang dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan penodaan terhadap kedaulatan rakyat. Maka sebaiknya perlu menjadi perhatian Badan Pengawasan Mahkamah Agung termasuk Komisi Yudisial.

Terakhir, Atang berharap semoga serangkaian orkestrasi yudisial yang saat ini trerjadi tidak seperti yang dikhawatiran banyak kalangan bahwa proses kontestasi politik menuju 2024 terkesan atmosfir politik dan hukum dijadikan sebagai komoditas dalam rangka menunda pemilu, sejak dari upaya amandemen, dektrit, bahkan referendum perubahan system pemilu bahkan putusan PN Jakpus. (OL-6)

Sentimen: negatif (57.1%)