Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi
Kombes Pol Trunoyudo
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Status AG Teman Wanita Mario Dandy Naik dari Anak Berhadapan Jadi Berkonflik dengan Hukum, Apa Bedanya?
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Polda Metro Jaya menaikkan status hukum AG (15) teman wanita tersangka MDS atau Mario Dandy Satriyo (20) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi mengubah status hukum AG dalam kasus penganiayaan David oleh tersangka Mario Dandy dari semula anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Apa perbedaan status hukum anak berhadapan dengan hukum dan anak berkonflik dengan hukum seperti yang kini ditetapkan polisi terhadap AG?
Baca Juga: Polisi Naikkan Status Hukum AG Teman Wanita Mario Dandy yang Terlibat Kasus Penganiayaan
Dua status hukum pada AG itu merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Di mana dalam UU tersebut mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Dalam UU itu pula dijelaskan bedanya status anak berhadapan dengan hukum dan anak berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Beri Jawaban Tegas
Penjelasan Status Hukum AGAnak berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Merujuk penjelasan status hukum tersebut, AG dalam kasus ini tergolong dalam anak yang menjadi saksi tindak pidana penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy.
Sedangkan anak berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Resep Pepes Ikan Mas Kemangi khas Tanah Pasundan yang Super Gurih dan Lezat, Awas Ketagihan!
Sehingga jika merujuk penjelasan status hukum yang kini telah ditetapkan polisi maka AG yang berusia 15 tahun ini tergolong dalam anak yang diduga ikut melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya memeriksa AG terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan AG diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) sebanyak tiga kali.
Baca Juga: 9 Kopi Khas Jawa Barat yang Mendunia dan Layak Kamu Coba
Selain Apsifor, dalam pemeriksaan AG, hadir pula Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.***
Sentimen: negatif (100%)