Sentimen
Negatif (98%)
4 Mar 2023 : 12.35
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Apple

Kab/Kota: Purworejo, Kalibaru

Kasus: Narkoba, korupsi

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Linda Pudjiastuti

Linda Pudjiastuti

Nasib Teddy Minahasa di Kepolisian Masih Belum Jelas, Kompolnas Kirim Sinyal PTDH

4 Mar 2023 : 19.35 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Nasib Teddy Minahasa di Kepolisian Masih Belum Jelas, Kompolnas Kirim Sinyal PTDH

PIKIRAN RAKYAT - Nasib karier Irjen Pol. Teddy Minahasa masih belum jelas mengingat terdakwa kasus peredaran narkoba itu belum menjalani sidang komisi kode etik. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang komisi kode etik Teddy Minahasa pasti digelar, tapi menunggu putusan sidang pidana dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dedi Prasetyo mengatakan bahwa menunggu putusan dari PN Jakarta Barat akan mempertimbangkan sanksi Teddy Minahasa di sidang komisi kode etik nanti. "Tetap dilakukan sidang etik. Namun, pelaksanaannya menunggu proses persidangan pidana umumnya terlebih dahulu agar lebih pasti," kata Dedi.

Meski begitu, Dedi enggan menjelaskan secara rinci mengenai proses sidang komisi kode etik Teddy Minahasa. Ia juga mengatakan kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa berbeda.

"Beda case-nya (kasusnya), jadi antara case TM (Teddy Minahasa) dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple, enggak bisa," kata Dedi menegaskan.

Baca Juga: Pemerintah akan Hapus Pegawai Honorer Mulai November 2023

Menurut dia, dalam melaksanakan sidang etik, hakim komisi melaksanakan rapat persiapan terlebih dahulu. "Jadi, tidak bisa apple to apple, setiap case tu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," kata Dedi.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan Teddy Minahasa sudah layak dijatuhi PTDH atas kasusnya.

Baca Juga: KPU Disarankan Banding ke Pengadilan Tinggi, Pakar: Mudah-mudahan Hakim Nggak Masuk Angin

"Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH, apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan," kata Poengky.

Meski begitu, Poengky setuju pelaksanaan sidang komisi kode etik Teddy Minahasa menunggu putusan pidanannya.

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi di Purworejo Ditangkap saat Hadiri Hajatan

Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Teddy Minahasa Pakai Istilah 'Sembako' dan 'Galon' untuk Menyebut Sabu-Sabu

Terdakwa Linda Pudjiastuti menyebutkan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa menggunakan istilah 'invoice, galon, dan sembako' sebagai pengganti kata sabu. Pengakuannya disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023.

"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda, Senin 27 Februari 2023.

Linda mengaku istilah-istilah itu kerap dipakai Teddy Minahasa selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke Jakarta.

Tak hanya itu, kaki tangan Teddy, kata Linda juga memakai istilah tersebut. Salah satunya mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.***

Sentimen: negatif (98.8%)