Sentimen
Positif (79%)
4 Mar 2023 : 10.37
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga

Kab/Kota: bandung, Garut

Tokoh Terkait

Ungkap Kasus Pengoplos LPG Bersubsidi, Pertamina Apresiasi Kinerja Polri

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

4 Mar 2023 : 10.37
Ungkap Kasus Pengoplos LPG Bersubsidi, Pertamina Apresiasi Kinerja Polri

POJOKSATU.id, Garut — Pertamina mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Garut, Jawa Barat pada (1/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mabes Polri bersama Polres Garut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 615 tabung gas 3 kg, 40 tabung gas 5,5 kg, 375 tabung gas 12 kg, 35 tabung gas 50 kg, alat suntik gas, alat timbang, buku catatan, HT dan CCTV.

Polri juga mengamankan 3 unit truck dan 4 mobil pickup serta beberapa saksi.

Terdapat dua lokasi yang di gerebek oleh polri yaitu Lokasi penyuntikan di Kp. Pamubusan RT.001/RW001, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut dan Lokasi Gudang di Kp. Andir Cipicung, RT001/RW002,Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.


- Pertamina Sosialisasikan Program Subsidi Tepat QR Code Pada Pengusaha Mobil Rental di Bandung

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan bahwa Pengoplosan gas elpiji merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses pemindahan dan pengisiannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.

Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011, dimana disebutkan bahwa Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135 ”pungkas Eko.

Eko kembali mengingatkan, untuk memastikan LPG 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin sehingga harus tepat sasaran.

- BPH Migas: Masyarakat Perlu Dibiasakan dengan Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Secara Berkala

Oleh karena itu, Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk membantu mengawal dan melaporkan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg. (*/pojoksatu)

Sentimen: positif (79.5%)