Sentimen
Negatif (99%)
4 Mar 2023 : 09.00
Informasi Tambahan

BUMN: BSI

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Wahyudi Hardi

Wahyudi Hardi

Transaksi Tak Wajar Gazalba Diusut Melalui Perwakilan Bank Syariah Indonesia

4 Mar 2023 : 16.00 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Transaksi Tak Wajar Gazalba Diusut Melalui Perwakilan Bank Syariah Indonesia
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi perbankan tak wajar hakim agung Gazalba Saleh (GS). Pengusutan itu dilakukan melalui perwakilan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Pandu.
 
"Adapun yang didalami dari keterangan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan tidak wajar dari tersangka GS dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Maret 2023.
 
Ali belum menjelaskan detail soal transaksi tersebut. Hal itu masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.
 
Penelusuran transaksi tersebut penting demi mengungkap tuntas kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara itu menjerat Gazalba, satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.

-?

- - - -
Sementara, 14 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(ADN)

Sentimen: negatif (99.8%)