Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Jeep
Kab/Kota: Pesanggrahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora
Penggunaan Pelat Palsu Pada Rubicon Mario Dandy Bisa Perberat Hukuman
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Tersangka Mario Dandy Satriyo memakai mobil Rubicon dengan pelat nomor palsu saat menganiaya Cristalino David Ozora. Penggunaan pelat palsu untuk sebuah kejahatan ternyata bisa memperberat hukuman Dandy.
“Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan, Jumat (3/3).
Pelanggar nantinya akan dikenakan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Lebih dalam mengenai penggunaan pelat palsu, polisi juga akan melakukan pendalaman lebih jauh.
Penggunaan pelat palsu juga akan ditelisik jajaran Reserse. Jika ditemukan ada unsur pidana baru, tentunya akan ada penerapan pasal KUHP yang disangkakan.
“Nanti Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali,” jelas Firman.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (100%)