Sentimen
Negatif (99%)
3 Mar 2023 : 21.20
Tokoh Terkait

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, SBY Cium Hal Aneh: Apa yang Sesungguhnya Terjadi?

3 Mar 2023 : 21.20 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, SBY Cium Hal Aneh: Apa yang Sesungguhnya Terjadi?

PIKIRAN RAKYAT - Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencium hal aneh dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan menunda Pemilu 2024. SBY menilai putusan itu sangat tidak masuk akal.

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin tentang pemilu, rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi?" kata SBY dalam akun Twitter-nya @SBYudhoyono, Jumat 3 Maret 2023.

SBY juga menambahkan selama ini, Indonesia sudah banyak diuji. "Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country," katanya.

Bawaslu Buka Suara

Baca Juga: Buntut Fenomena Pamer Harta Bawahannya, Pimpinan Ditjen Pajak Bakal Dipanggil DPR

Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan tidak mungkin penundaan Pemilu 2024 dilaksanakan hanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

Puadi menjelaskan penundaan Pemilu 2024 hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945. Ia juga mengatakan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Buka Suara, Pemilu Tak Bisa Ditunda Hanya Berdasarkan Putusan PN Jakpus

Sebagaimana di atur UU Pemilu, Indonesia tidak mengenal adanya penundaan pemilu. Adanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan.

Di sisi lain, Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, sesuai putusan Majelis Hakim PN Jakpus.

Agus Jabo mengingatkan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan. "Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap, dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan," tuturnya.***

Sentimen: negatif (99.5%)