Sekolah Jam 5.30 Pagi di NTT, Ketua Komisi X DPR: Saya Tak Setuju
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komizi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan kebijakan belajar mengajar (KBM) bagi SMA/SMKA di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimulai pukul 05.30 WITA perlu kajian matang yang mempertimbangkan banyak aspek.
Ia menuturkan, aspek tersebut pada pendidikan dan efek pemberlakuan kebijakan. Hal menyangkut pendidikan, menurut Huda membutuhkan pertimbangan matang.
"Jadi apa aspek pada pendidikannya, efek dari pemberlakuan ini, dan seterusnya, karena kita ngomong soal pendidikan. Jadi keputusan kebijakan harus dipertimbangkan dengan matang,” tutur dia dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).
Ia mengatakan, kajian mengenai penerapan kebijakan tersebut ditujukan dengan alasan penguatan pendidikan karakter peserta didik. Menurut Huda, pendisiplinan peserta didik dapat ditempuh lewat cara-cara lain.
"Misalnya isu soal ingin pendisiplinan, masih banyak hal selain harus mengubah jam masuk sekolah. Pendisiplinan masih banyak yang lain, yang saya kira bisa tanpa harus memajukan jam sekolah,” ujar dia.
Huda pun tidak setuju dengan kebijakan kegiatan belajar mengajar yang mulai pukul 05.30 WIB tersebut. Ia menegaskan, kebijakan tersebut butuh kajian yang matang.
“Saya pada posisi tidak setuju,” kata dia.
Huda mengatakan, banyak hal yang harus dipersiapkan sebelumnya, bila kebijakan itu tetap dilaksanakan. Ia menuturkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait kebijakan ini.
“Setahu saya Kemendikbud sudah merespons dan saya sedang dalam diskusi karena memang kebijakan SMA, SMK ada di pemerintah provinsi,” kata dia.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat membuat kebijakan sekolah mulai jam 05.00 WITA bagi SMA/SMK di Kota Kupang, dan hanya berlaku di dua sekolah. Akan tetapi, akibat banyak penolakan dari warga, kebijakan itu berubah dari semula jam 05.00 WITA menjadi 05.30 WITA.
Sentimen: netral (48.5%)