Sentimen
Negatif (99%)
3 Mar 2023 : 16.20

Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus, Buntut Kontroversi Putusan Tunda Pemilu 2024

3 Mar 2023 : 16.20 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus, Buntut Kontroversi Putusan Tunda Pemilu 2024

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan akan adanya penindakan tegas terhadap hakim-hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, apabila terbukti ada pelanggaran buntut kontroversi penundaan pemilu yang dikabulkan.

Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting menilai, gugatan Partai Prima yang dikabulkan putusan PN Jakpus menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Tak hanya itu, PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi penundaan pemilu yang telah disepakati. Padahal, pemerintah sebelumnya telah teguh mengumumkan bahwa Pemilu 2024 pasti terlaksana.

"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Banyak Anak Pejabat Bawa Nama Orangtua untuk Takut-takuti Polisi

Miko mengungkapkan, pihak KY telah mencermati seksama substansi putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Bukan hanya itu, KY juga memantau penuh reaksi yang ditimbulkan setelahnya.

Menurutnya, hakim PN Jakpus berlaku gegabah sebab tidak mempertimbangkan kausalitas dalam putusan, bahwa pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, tetapi terdapat banyak aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

Tak terkecuali eksistensi aspek yuridis yang meliputi kepatuhan terhadap UUD 1945 dan juga pertimbangan-pertimbangan lain semasif nilai demokrasi.

"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, SBY Cium Hal Aneh: Apa yang Sesungguhnya Terjadi?

Dengan demikian, Miko mengungkap langkah KY berikutnya, yaitu pendalaman putusan PN Jakpus untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran perilaku hakim-hakim bersangkutan.

Metode pendalaman yang dimaksud salah satunya dengan cara memanggil hakim-hakim yang terlibat, untuk kemudian dimintai klarifikasi.

Jika ditemukan dugaan kuat terjadinya pelanggaran perilaku hakim, Miko berani berjanji bahwa KY pasti akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada hakim tersebut.

Meski begitu, menurut Miko masyarakat juga mesti paham bahwa wilayah kerja KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan terhadap substansi putusan.

Baca Juga: Tinjauan Yuridis Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Artinya, untuk menguatkan atau mengubah putusan yang kadung dikeluarkan itu, tetap perlu adanya forum tepat melalui upaya hukum.

Terakhir, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan tersebut serta aspek perilaku hakim yang terkait.

Sebagai informasi, respons KY dipicu putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Pasalnya, parpol tersebut melayangkan permohonan penundaan pemilu, pada 8 Desember 2022 lalu, dengan nomor laporan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Hakim akhirnya menghukum KPU sebagai tergugat, untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. ***

Sentimen: negatif (99.9%)