Sentimen
Positif (88%)
3 Mar 2023 : 10.55

UU Tak Kenal Penundaan Pemilu

3 Mar 2023 : 17.55 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

UU Tak Kenal Penundaan Pemilu
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal. Bawaslu RI mendukung KPU mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan Pemilu merupakan agenda yang harus dilaksanakan 5 tahun sekali. Menurutnya, UU Pemilu tidak mengenal penundaan Pemilu.

-

-

"Artinya, mengingat Pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda Pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD," ujarnya.

"UU Pemilu kita tidak mengenal penundaan Pemilu, yang ada dalam UU Pemilu hanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan," imbuh Puadi.

KPU Ajukan Banding

KPU memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. KPU pun menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

"Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3).

Hasyim menuturkan tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum yakni Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. Aturan itu, lanjutnya, menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.

"Yang pertama tahapan dan jadwal KPU tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Nah putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu2024," papar dia.

Berikut putusan lengkap PN Jakpus:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

(amw/haf)

Sentimen: positif (88.9%)