Sentimen
Bunyi Amar Putusan PN Jakarta Pusat Bukan Menunda Pemilu 2024, tapi...
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegaskan, putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, bahwa amar putusan majelis hakim bukan menunda Pemilu 2024, melainkan meminta KPU kembali melaksanakan tahapan pemilu sejak awal.
“Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyi Leterlek itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,” kata Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
“Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuman itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024,” imbuhnya.
Baca Juga: Selain Diminta Tunda Pemilu 2024, KPU juga Harus Bayar Ganti Rugi Rp500 Juta!
Lebih lanjut Zulkifli menuturkan, putusan majelis hakim tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Apalagi, pihak KPU juga menyatakan bakal mengajukan banding.
“Jadi begini karena ini gugatan biasa ke MA, jadi upaya ini ada banding ada kasasi. Bukan sengketa parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada kasasi,” jelas Zulkifli.
Atas upaya hukum banding dari KPU, kata Zulkifli, saat ini pihak PN Jakarta Pusat menunggu putusan majelis hakim di tingkat banding.
“Tentu kita akan tunggu putusan apakah pengadilan tinggi Jakpus, Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN jakpus,” tuturnya.
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Agar Pemilu 2024 Ditunda!
Amar PutusanDiberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Adapun putusan tersebut terkait gugatan yang dilayangkan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan PN Jakpus sebagaimana dikutip, Kamis (2/3/2023).
Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat,” tulisan PN Jakpus dalam putusannya.
“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)” imbuh putusan PN Jakpus.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (72.7%)