Sentimen
Negatif (99%)
3 Mar 2023 : 07.38
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Sadis! Mario Dandy Teriak Free Kick saat Lakukan Penganiayaan ke David

3 Mar 2023 : 07.38 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Sadis! Mario Dandy Teriak Free Kick saat Lakukan Penganiayaan ke David

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan mens rea atau niat jahat yang ada dibenak anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) saat menganiayan David (17). Ada ucapan-ucapan sadis yang dilontarkan Mario saat menganiaya korban.

"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat-sangat memprihatinkan kita lihat, sangat-sangat sadis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Polda Metro Ubah Pasal Persangkaan ke Mario Dandy Anak Pejabat, Kini Terancam Lebih Berat!

Hengki menyebut saat aksi penganiayaan berlangsung, terdapat ucapan yang keluar dari mulut Mario. Ucapannya antara lain free kick atau tendangan bebas hingga tidak takut anak orang mati.

"Di sana diantaranya ada kata kata 'free kick' baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan bebas. Kemudian juga ada kata kata 'Gua nggak takut kalau anak orang mati'," ucap Hengki.

Dari pendalaman penyidik terkait kata-kata itu, penyidik kepolisian menyimpulkan jika kalimat tersebut merupakan kalimat bermakna niat jahat dan ada wujud perbuatanya.

"Bagi penyidik di sini dan kami konsultasikan dengan saksi ahli ini bisa merupakan mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," kata Hengki.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan anak pegurus GP Ansor, David yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menambah pasal terhadap kedua tersangka yakni Mario dan Shane.

Baca Juga: Terungkap! Mario Dandy Beri Kesaksian Bohong ke Polisi Saat Pemeriksaan Awal penganiayaan

Sedangkan AG, dia juga berstatus sebagai pelaku. AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

Khusus untuk Mario, Polda Metro Jaya menambag pasal berat. Mario terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.7%)