Tanggapi Putusan PN Jakpus, KPU: Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Masih Berlaku Sah!
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal ini merespon putusan dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan partai Prima, sehingga meminta KPU sebagai tergugat untuk melakukan verifikasi ulang ke partai peserta dan melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Hasyim berujar bawah putusan PN Jakarta Pusat itu tak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
"Pertama, tahapan dan jadwal pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum berupa aturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024," ujar Hasyim dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023) malam.
"Putusan ini tidak menyasar kepada PerKPU nomor 3/2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024, sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ini sebagai dasar KPU tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," imbuh dia.
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Agar Pemilu 2024 Ditunda!
Ditekankannya bahwa KPu akan melakukan eksepsi atau perlawanan ihwal putusan PN Jakarta Pusat ini. Adapun landasan yang digunakan KPU sudah pernah diuji sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dan kami menyatakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN yang tadii dinyatakan tidak dapat diterima," tegasnya.
Maka dari itu, dia kembali menekankan bilamana keputusan KPU mengenai penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat.
"Dengan demikian status tentang partai politik mana saja yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024 tidak ada perubahan," tandasnya.
Putusan PN Jakarta PusatDiberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Adapun putusan tersebut terkait gugatan yang dilayangkan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Selain Diminta Tunda Pemilu 2024, KPU juga Harus Bayar Ganti Rugi Rp500 Juta!
Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan PN Jakpus sebagaimana dikutip, Kamis (2/3/2023).
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: positif (61.5%)