Sentimen
Negatif (76%)
3 Mar 2023 : 06.16

Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

3 Mar 2023 : 06.16 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

2 Maret 2023 18:11 WIB

PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara mengejutkan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Prima sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Prima adalah parpol yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka, DPR: Sesuai Undang-Undang

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

“Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,” tulis putusan itu.

Gugatan perdata itu dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Prima.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023.

Banyak Dicari, Contoh Daftar Riwayat Hidup Pantarlih Pemilu 2024 dan Link Download PDF

Sentimen: negatif (76.2%)