Sentimen
Negatif (98%)
3 Mar 2023 : 03.20
Tokoh Terkait

KPU Langsung Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

3 Mar 2023 : 03.20 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPU Langsung Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding serta dengan tegas menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

"Kita banding," singkat Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

KPU diperintahkan untuk menunda pelaksanaan pemilu hingga Juli 2025, berdasarkan putusan PN Jakpus.

baca juga:

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian putusan PN Jakpus yang dibacakan hari ini.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Gugatan perdata kepada KPU dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Hasil verifikasi, KPU menyebut Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti tahap verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Jika dihitung dari putusan hingga waktu yang diberikan PN Jakpus, maka KPU diminta menunda pemilu sampai bulan Juli 2025. Padahal KPU sudah menentukan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.

Sentimen: negatif (98.8%)