Sentimen
Positif (100%)
3 Mar 2023 : 03.06
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Cianjur

Kemenag Berikan Bantuan Rp 13,2 Miliar untuk 64 Madrasah Terdampak Gempa Cianjur

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

3 Mar 2023 : 03.06
Kemenag Berikan Bantuan Rp 13,2 Miliar untuk 64 Madrasah Terdampak Gempa Cianjur

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan dana Rp13,2 miliar untuk 64 madrasah yang terdampak gempa Cianjur. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan langkah tersebut dilakukan agar layanan pendidikan di masyarakat bisa segera dilakukan.

"Anggaran 13,2 miliar akan disalurkan ke 64 madrasah, terdiri atas 6 Madrasah Aliyah, 22 Madrasah Tsanawiyah, 21 Madrasah Ibtidaiyah, dan 15 Raudlatul Athfal," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Sementara itu, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kemenag, Moh Ishom menyebut bantuan yang diberikan jumlahnya beragam di setiap madrasah. Bantuan diberikan sesuai dengan kondisi kerusakan madrasah apakah tergolong rusak ringan, sedang, atau rusak berat.

Ishom mengatakan, seluruh madrasah penerima bantuan sebelumnya telah disurvei, didata dan dilakukan asesmen oleh ahli konstruksi dari Bank Dunia dan Kemenag.

Adapun atas pertimbangan darurat dan percepatan akses pembelajaran, lanjut Ishom, dana Bantuan Afirmasi Khusus Cianjur dapat diberikan kepada madrasah yang terdampak gempa.

Baik yang sudah masuk maupun yang tidak masuk daftar penerima Bantuan Afirmasi dan Bantuan Kerja (BABK).

"Yang pasti, madrasah penerima bantuan terdaftar secara resmi di Kemenag sebagai satuan pendidikan dan termuat dalam data EMIS Kemenag," tutur Ishom.

Ketua Project Management Unit Realizing (PMU), Abdul Rouf menambahkan bahwa proses pencairan dana bantuan akan dilakukan oleh bank penyalur yang telah bekerja sama dengan Kemenag. Abdul mengatakan saat ini pula madrasah penerima bantuan telah diberi bimbingan teknis ihwal penggunaan dana bantuan tersebut.

"Semua proses pencairan tidak ada potongan apapun. Jika ada pihak-pihak yang melakukan pemotongan di luar Peraturan Perundang-undangan harap lapor ke pihak Kemenag," imbuh Abdul.

30

Sentimen: positif (100%)