PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda Sampai 2025
Riau24.com Jenis Media: Politik
RIAU24.COMÂ - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau PN Jakarta Pusat memerintahkan penundaan pemilu serentak 2024 hingga 2025.
Hal ini diputuskan usai diterimanya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikutip dari rmol.id, Kamis 2 Maret 2023.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis amar putusan PN.
Baca Juga: PDI Perjuangan Bocorkan Sosok Pengganti Presiden Jokowi, Pemenang Pemilu 2024Tak sampai disitu, PN juga menyatakan jika penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," bunyi putusan perkara.
Untuk diketahui, gugatan perkara ini bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst.
Baca Juga: Kata Yusril Ihza Mahendra Soal PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024Gugatan diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, diterima hakim.
Setelah gugatan diterima pastinya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Sentimen: negatif (57.1%)