Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Ronny Talapessy
Brigadir Yosua Hutabarat
Ditjen Pas Kemenkumham Tentukan Nasib Bharada E, Pengurangan Masa Tahanan di Depan Mata
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Nasib terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) selanjutnya bergantung pada keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham). Pasalnya, masa tahanan atas vonis 1,5 tahun penjara bagi Eliezer sejatinya bisa dikurangi.
Seperti diketahui, imbas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E telah dijatuhi vonis bui hingga sanksi demosi 1 tahun berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Namun, belakangan muncul kabar adanya potensi bebas lebih cepat bagi Eliezer, dengan jalan remisi dan pengurangan masa tahanan bentuk lainnya. Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo membenarkan hal tersebut.
“Secara matematis memang setahun lagi, tapi ada pembebasan bersyarat, remisi dan lain-lain. Jadi bisa lebih cepat keluar dari rutan,” ujar dia, saat dihubungi pada Selasa, 28 Februari 2023.
Baca Juga: Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo
Dia melanjutkan, remisi kemungkinan besaer bisa didapatkan Bharada E jika telah memenuhi berbagai syarat yang menyertai, salah satunya berkelakuan baik.
Adapun seluruh persyararan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Nomor 77 Tahun 2022.
Remisi perdana bagi Elizer, kata Gatot Agus ditentukan pada Hari Raya Natal 2022 lalu, lantaran dirinya telah menjadi tahanan sepanjang sidang berlangsung, untuk kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat tersebut.
Setelah adanya pertimbangan yang diajukan Kepala Rutan (Karutan), proses berikutnya adalah persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Bharada E Kembali Bertugas di Brimob dan Akan Melawan Anak Buah Ferdy Sambo?
“Dari Ditjen Pas Kemenkumham yang memberikan persetujuan,” ucap Gatot lagi.
Sebagai informasi, terpidana kasus pembunuhan bersama eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setibanya di Lapas Salemba.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan alasan keamanan menjadi pemicu terpidana Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menambahkan, pemindahan ini juga berdasarkan rekoemendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Bharada E Dituding Tak Aman di Lapas Salemba, Wamenkumham: Bukan Soal Keamanan tapi Tempat Tak Memadai
Pesan Ronny Talapessy untuk Bharada E dan PolriRonny Talapessy, pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan terima kasih kepada Polri atas kesempatan yang diberikan kepada kliennya untuk kembali bertugas dan mengabdi pada institusi Polri kembali. Bharada E sebelumnya sudah mendapat vonis hakim dengan hukuman bui 1,6 tahun, dan sanksi demosi 1 tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai,” kata Ronny dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram pribadinya.
"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik," ucapnya lagi. ***
Sentimen: positif (88.6%)