Sentimen
Negatif (97%)
2 Mar 2023 : 23.45

Putusan PN Jakpus Soal Pemilu 2024 Ditunda, Jimly Asshiddiqie: Hakimnya Layak Dipecat

2 Mar 2023 : 23.45 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Putusan PN Jakpus Soal Pemilu 2024 Ditunda, Jimly Asshiddiqie: Hakimnya Layak Dipecat

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU agar tahapan pemilu 2024 ditunda.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menggangap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat layak dipecat dari jabatannya karena tidak bisa membedakan urusan perdata dengan urusan publik.

Pemilu 2024 Digelar sesuai Jadwal, Mahfud MD: Tidak Ada Penundaan

"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik. Hakim PN tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu," kata Prof Jimly di Jakarta, Kamis (2/3/23).

Prof Jimly menjelaskan, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untukk masalah perdata saja. Karena, sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU.  

"Kalau ada sengketa tentang proses, maka yang berwenang adalah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata. Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu, maka yang berwenang adalah MK," tegasnya.

Menurut mantan Ketua MK ini, sebaiknya putusan PN Jakpus itu diajukan banding dan bila perlu hingga kasasi. "Kita tunggu sampai inkracht," tuturnya.

Prof Jimly mengingatkan, perpanjangan tahapan, bisa berdampak pada penundaan tahapan pemilu yang merupakan kewenangan KPU.

Jika timbul perselisihan mengenai hal itu, menurut Prof Jimly, ada dua kemungkinan. Pertama, jika menyangkut norma aturan, maka upaya hukum harus Juidicial Review ke MA.  

"Kedua, kalau menyangkut proses administrasi tahapan, maka sengeketanya mesti ke Bawaslu dan PT-TUN," kata dia.

"Seharusnya Pengadilan Perdata menahan diri tidak ikut campur urusan pemilu. Kalau masalahnya perdata, ya perdata saja," tukasnya

Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Sentimen: negatif (97.7%)