MK Bolehkan Mantan Napi Calonkan DPD RI, Ini Respon KPU Riau
Riau24.com Jenis Media: Politik
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah jeda 5 tahun usai menjalani masa pidana. KPU RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Hasil Verifikasi Faktual, KPU Riau: Hanya 5 Balon DPD RI Yang Memenuhi SyaratKetua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir ditanya wartawan apakah dari bakal calon DPD RI itu ada yang tersangkut aturan itu, menyebut belum masuk ke persoalan itu. KPU Riau saat ini masih fokus kepada persyaratan administrasi.
"Kami belum masuk ke sana, karena itu terkait dengan syarat calon. Sekarang ini kami fokus kepada persyaratan administrasi untuk keterpenuhan syarat pencalonan agar nanti mereka bisa mendaftar di tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," kata dia.
Ia menambahkan, masih terlalu awal jika KPU masuk kepada hal-hal yang terkait dengan syarat calon, dalam artian melekat di masing-masing calon.
"Karena tahapannya belum, itu kami akan menjadi objek pemeriksaan dan verifikasi administrasi KPU nanti setelah tanggal 1sampai 14 Mei untuk kami umumkan di dalam dokumen DCS," kata dia.
Baca Juga: Ada Sinyal Diusung PAN, Pengamat: Ganjar Tak Persoalkan Dicoret PDI-PerjuanganDi Provinsi Riau dari 41 bakal calon, ada 34 bakal calon yang lolos verifikasi administrasi syarat dukungan. Kemudian ada tiga yang mengajukan keberatan dengan putusan KPU Riau itu.
Dua diantaranya dikabulkan dan keputusan akhir dinyatakan lolos verifikasi administrasi syarat dukungan. Artinya, saat ini ada 36 bakal calon DPD RI yang menjalankan tahapan verifikasi faktual.
Sentimen: netral (44.4%)