Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Achmad Darmawan
AKBP Dody Prawiranegara
Linda Pujiastuti
Diingatkan Ada Waktu Tobat, Teddy Minahasa Naik Pitam
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa naik pitam ketika berhadapan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Adriel Viari Purba, kuasa hukum Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Pasalnya, ketika hakim memberikan kesempatan kepada Adriel untuk memberikan pertanyaan pada Teddy sebagai saksi, dirinya terlebih dahulu mengingatkan bahwa Teddy masih punya waktu untuk bertobat.
“Sumpah ini bukan ritual belaka. Saya sampaikan sekali lagi secara moril masih ada waktu dan kesempatan untuk bertaubat pada saksi,” ujarnya dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3).
Mendengar hal itu, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih memotong ucapan Adriel karena dianggap sudah di luar kewenangan. Bersamaan dengan itu, Teddy juga naik pitam. Sambil menunjuk Adriel, ia berbicara lantang. “Anda bukan pendeta!” ucapnya yang juga kemudian terkena damprat hakim.
“Semuanya harus tahan diri, ya. Jadi penasihat hukum kita kan sudah sebut tadi sekalinya disumpah, kalau nanti majelis memungkinkan lagi ada keterangan harus kita sumpah untuk keterangan itu kita sumpah lagi,” tegas Ketua Hakim.
Menanggapi hal itu, Teddy terlihat berkali-kali mengangguk-angguk di kursi saksi. Sementara Kuasa Hukum Dody melanjutkan pertanyaan yang berkaitan dengan pesan WhatsApp Teddy kepada Dody yang menjadi cikal-bakal kasus peredaran narkoba ini.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar
Sentimen: positif (57.1%)