Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Bogor
2 Pria di Bandung Produksi Miras Impor Palsu, Beli Botol dari Pemulung, Terbanyak Dikirim ke Jakarta
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, SOREANG – 2 pria di Bandung berinisial DS (50) dan SL (41), ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandung karena memproduksi miras impor palsu.
Kedua pria tersebut, produksi miras impor palsu di Kampung Ciodeng, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyatakan, dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti ratusan botol miras impor palsu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dimana kami mengamankan 259 botol minuman keras dengan berbagai merk impor yang isinya adalah palsu,” kata Kusworo, Rabu (1/3/2023).
Untuk memproduksi miras impor palsu, kedua tersangka meracik dari air mineral dengan alkohol yang dicampur dengan perasa dan minuman bersoda.
“Kemudian dimasukan ke dalam botol bekas yang dibeli dari pemulung. Sehingga didapatkan berbagai macam miras dengan merk-merk impor ini,” ujarnya.
- Tim Gabungan Sita Ratusan Miras dari THM di Bogor
Untuk menjual miras impor palsu ini, dilakukan pelaku dengan 2 cara. Yakni dengan menjual online melalui media sosial.
“Yang kedua yang bersangkutan menjualnya dirumah,” tutur Kusworo.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan pelaku, produksi miras impor palsu ini sudah berjalan 8 bulan.
“Paling banyak adalah pada saat masyarakat datang ke rumahnya untuk melakukan transaksi jual beli,” ujar Kusworo.
Sementara untuk penjualan online, terbanyak dikirim ke Jakarta.
- Penjual Miras Berkedok Jamu, Satpol PP Kota Tangsel Sita Ratusan Botol Minuman Haram
“Tapi keluar pulau juga ada, seperti ke Kupang, Sumatera, juga ada,” sambungnya.
Agar miras impor palsu itu cepat laku, miras asli seharga jutaan rupiah itu dijual pelaku seharga Rp100 ribu per botol.
Kusworo menyatakan, banyak kejahatan yang diawali dengan mengkonsumsi miras.
“Semoga dengan terus kita memberantas obat keras dan minuman keras, kita bisa menekan kejahatan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” tutur Kusworo.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 140 Jo 142 Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” tandas Kusworo. (Arief/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)