Sentimen
Negatif (80%)
2 Mar 2023 : 11.59
Tokoh Terkait
Syarief Sulaeman Nahdi

Syarief Sulaeman Nahdi

Ahyudin

Ahyudin

Hariyana Hermain

Hariyana Hermain

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Petinggi ACT Tak Didakwa Pasal TPPU

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

2 Mar 2023 : 11.59
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Petinggi ACT Tak Didakwa Pasal TPPU
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan alasan eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, serta Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain tidak didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan unsur TPPU masih dalam penyidikan Bareskrim Polri. Karenanya, kata dia, ketiga terdakwa baru dikenakan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP terkait penggelapan uang.

"Yang lainnya masih belum sampai ke JPU karena masih tahap penyidikan di Bareskrim. Untuk perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah berkasnya sudah lengkap," ujar Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (15/11).

-

-

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan dakwaan tersebut sudah sesuai dengan berkas yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri.

"Dasar surat dakwaan itu dari berkas perkara dari penyidik yang hanya mencantumkan Pasal 372 juncto Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP," katanya.

Diberitakan, mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya juga menjerat para teraangka dengan Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

(tfq/tsa)

[-]

Sentimen: negatif (80%)