Sentimen
Negatif (72%)
2 Mar 2023 : 11.16
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Hukum Irjen TM Jalani Sidang Lanjutan Dihadiri Dua Saksi Pusat Pemberitaan

2 Mar 2023 : 11.16 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Irjen TM Jalani Sidang Lanjutan Dihadiri Dua Saksi

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Irjen TM akan menjalani persidangan lanjutan hari ini, Kamis (2/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). TM kembali menjalani sidang lanjutan kasus jual barang bukti narkoba jenis sabu.

Agenda persidangan TM adalah pemanggilan atau pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang akan dihadirkan hari ini antara lain saksi ahli bahasa dan saksi ahli forensik. 

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen TM diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu. Sabu ini dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen TM diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sentimen: negatif (72.7%)