Sentimen
Positif (100%)
1 Mar 2023 : 21.20
Informasi Tambahan

Kasus: stunting

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Habiburrahman Sinuraya

Habiburrahman Sinuraya

Warga Titi Kuning Diajak Manfaatkan Program UHC

1 Mar 2023 : 21.20 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Warga Titi Kuning Diajak Manfaatkan Program UHC

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya mengajak seluruh warga Kota Medan untuk memanfaatkan program Universal Health Covarage (UHC) untuk mendapatkan pengobatan secara gratis dengan hanya menggunakan KTP.

“Kita harus bersyukur Pemko Medan bersama legislatif telah membuat UHC ini terwujudkan. Masyarakat tidak perlu lagi kartu BPJS karena bisa berobat hanya dengan KTP di rumah sakit kategori kelas 3. Kalau penyakit emergency bisa langsung berobat ke rumah sakit. Tapi kalau penyakit ringan bisa berobat ke Puskesmas tetap menggunakan KTP,” ucapnya saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) di Jln Brigjend Zein Hamid Lingkungan 10 Kel Titi Kuning Kec Medan Johor (Depan Klinik Sudiarto), Senin (27/2) sore.

Dikatakan Politisi Partai Nasdem ini, program UHC ini merupakan wujud dalam Perda SKKM yakni pemerintah daerah memberi jaminan kesehatan secara gratis kepada warganya. Sebab kesehatan adalah bagian yang terpenting dalam kehidupan manusia.

“Saat ini juga seluruh kecamatan dan kelurahan melaksanakan imunisasi polio. Sebelumnya program stunting.
Itu adalah bentuk keseriusan Pemko Medan menjamin kesehatan anak-anak kita,” ujarnya.

Diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat. SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Untuk masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya mengajak seluruh warga Kota Medan untuk memanfaatkan program Universal Health Covarage (UHC) untuk mendapatkan pengobatan secara gratis dengan hanya menggunakan KTP.

“Kita harus bersyukur Pemko Medan bersama legislatif telah membuat UHC ini terwujudkan. Masyarakat tidak perlu lagi kartu BPJS karena bisa berobat hanya dengan KTP di rumah sakit kategori kelas 3. Kalau penyakit emergency bisa langsung berobat ke rumah sakit. Tapi kalau penyakit ringan bisa berobat ke Puskesmas tetap menggunakan KTP,” ucapnya saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) di Jln Brigjend Zein Hamid Lingkungan 10 Kel Titi Kuning Kec Medan Johor (Depan Klinik Sudiarto), Senin (27/2) sore.

Dikatakan Politisi Partai Nasdem ini, program UHC ini merupakan wujud dalam Perda SKKM yakni pemerintah daerah memberi jaminan kesehatan secara gratis kepada warganya. Sebab kesehatan adalah bagian yang terpenting dalam kehidupan manusia.

“Saat ini juga seluruh kecamatan dan kelurahan melaksanakan imunisasi polio. Sebelumnya program stunting.
Itu adalah bentuk keseriusan Pemko Medan menjamin kesehatan anak-anak kita,” ujarnya.

Diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat. SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Untuk masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. (map)

Sentimen: positif (100%)