Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Samarinda, Solo
Kasus: kekerasan seksual
Bejat! Kakek Rudapaksa Cucu yang Difabel hingga Hamil 7 Bulan
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)
Solopos.com, SAMARINDA — Seorang kakek di Samarinda, Kalimantan Timur, SY, 72, dijerat pasal berlapis karena tega merudapaksa cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Tindakan bejat pelaku di luar nalar apalagi korban adalah seorang penyandang disabilitas (difabel).
PromosiLoa Living Solo Baru Punya Kamar Super Romantis, Lagi Promo Lo!
Akibat perbuatan tersangka, korban hamil tujuh bulan.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun,” kata Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto di Mapolsek Sungai Pinang Kota Samarinda, Kalimantan Timur, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (1/3/2023).
AKBP Eko Budiarto mengatakan polisi menangkap pelaku pada hari Sabtu (18/2/2023).
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 D dan E Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku dikenai pasal dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Wakapolresta menerangkan kronologi kejadiannya. Kakek itu merudapaksa cucunya sendiri sejak Agustus 2022, setiap hari Sabtu dan Minggu.
Tindakan tersebut dilakukan di sebuah pondok kebun milik SY, Jalan Belimau Lempake, dengan korban adalah cucu sendiri yang merupakan anak penyandang disabilitas.
Pada bulan yang sama, SY merudapaksa cucunya sebanyak tiga kali setiap malam Minggu. Setiap malam itu, SY selalu mengajak cucunya ke kebun.
Eko mengungkapkan motif pelaku melakukan rudapaksa untuk memenuhi nafsu birahi sepeninggal istrinya.
Korban, lanjut dia, tidak melakukan perlawanan karena kondisinya yang disabilitas dan perlu penanganan khusus.
Dengan iming-iming uang Rp20.000 korban lantas mau menuruti kemauan pelaku.
Aksi SY tersebut lantas diketahui oleh orang tua korban yang heran melihat perubahan fisik pada anaknya.
Dengan kecurigaan tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Kantor Polsek Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara.
“Akibat perbuatan asusila sang kakek, kini korban sudah berbadan dua dengan usia kehamilan tujuh bulan. Yang bersangkutan terpaksa berhenti dari sekolahnya di SLDB atau setingkat sekolah menengah atas (SMA),” tutur Eko.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan SY, korban setiap malam Minggu kerap diajak ke pondok kebun miliknya.
“Saya sebenarnya tak tega melakukan itu. Saya sudah sering mengatakan kepada dia buat pergi saja, tetapi tak juga digubris,” elak SY yang sudah memiliki enam anak, sembilan cucu, dan seorang cicit.
Sentimen: negatif (100%)