Sentimen
Positif (100%)
1 Mar 2023 : 23.33
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga

7 Maret Nanti, Beli Solar Harus Pakai QR Code

1 Mar 2023 : 23.33 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

7 Maret Nanti, Beli Solar Harus Pakai QR Code

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mencatat, sejak 25 Februari hingga 1 Maret 2023, ada sebanyak 12.000 kendaraan bermotor di Sumatera Utara (Sumut), sudah mendaftar sebagai penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tetap sasaran.

Hal itu disampaikan Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria di depan booth pendaftaran subsidi tepat di SPBU Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Rabu (1/3) siang.

“Dari kita mulai buka pendaftaran dan sosialisasi, 25 Februari, sampai sekarang (1/3), khusus solar sudah 12 ribu kendaraan yang mendaftar subsidi tepat, biosolar,” ungkap Satria.

Satria juga mengatakan, dengan meningkatkannya secara signifikan kesadaran masyarakat ikut melakukan pendaftaran subsidi tepat, maka Pertamina mendirikan 300 booth pendaftaran di Sumut. Ratusan booth itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, dalam mendaftar subsidi tepat. Sosialisasi subsidi tepat ini, menurut Satria, sudah dilakukan sejak 2022 lalu. Sehingga antusias masyarakat di Sumut cukup baik, dalam berpartisipasi pada program ini.

“Dari sosialisasi tahun lalu, 258 ribu kendaraan (mendaftar). Kami lihat, cukup siginfikan di Sumut, juga seluruh Indonesia,” bebernya.

Untuk diketahui, mulai 7 Maret 2023, masyarakat pemilik kendaraan menggunakan solar bersubsidi di Sumut, diwajibkan menggunakan Quick Response Code (QR Code) subsidi tepat. Bila tidak terdaftar, pihak SPBU tidak akan melayani konsumen tersebut.

“Untuk wilayah Sumut, per 7 Maret mulai diterapkan pembelian BBM solar menggunakan QR Code,” tutur Satria.

Satria pun menghimbau bagi warga Sumut yang kendaraannya menggunakan BBM jenis solar, diharapkan dalam beberapa hari ke depan segera mendaftar.

“Jika mengalami kebingungan saat mendaftar, masyarakat bisa mengunjungi langsung seluruh SPBU di Sumut untuk mendaftar langsung,” imbaunya.

Kebijakan ini mengacu pada SK BPH Migas No: T/928/MG.05/BPH/2022, tentang Pelaksanaan Uji Coba Pendistribusian JBT dengan QR Code, dan SK Kepala BPH Migas No: 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, mengenai Pengendalian Jenis Bahan Bakar Tertentu Solar Subsidi.

Bila tidak terdaftar, untuk segera melakukan pendaftaran dan akan dibantu petugas posko, atau bisa langsung melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Lalu bagaimana dengan konsumen yang belum memiliki barcode pada 7 Maret 2023? Pihak Pertamina tetap melayani, namun pembelian maksimal hanya 40 liter.

Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly menjelaskan, dengan adanya sosialisasi subsidi tepat ini, tentunya akan menambah pendapatan daerah dari sisi pajak kendaraan. Dia menyebutkan, saat ini terdapat 4 juta kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Sehingga, tentunya dengan adanya sinergi ini, bisa mengurangi jumlah tunggakan kendaraan dan akan meningkatkan jumlah pendapatan dari registrasi pajak kendaraan.

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi dan implementasi kebijakan subsidi tepat ini, Fadly berharap, PAD di Sumut dari BBM mengalami peningkatan.

“Karena tunggakan dari kendaraan yang tidak melakukan registrasi, tentunya akan segera registrasi kembali, agar bisa mendapatkan bahan bakar. Sehingga tunggakan pajak kendaraan menurun dan pajak dari bahan bakar kendaraan bermotor meningkat,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy JS Marbun mengatakan, pihaknya mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan pemerintah, dalam hal ini Pertamina, yang sedang melakukan sosialisasi tepat sasaran terhadap penggunaan BBM solar subsidi.

“Pada 7 Maret nanti, kami akan melakukan pengawasan hingga ke polres-polres. Karena ini juga membantu kami untuk menekan oknum yang memanfaatkan BBM subsidi tersebut untuk kepentingan tertentu. Kami selalu memonitor perkembangan pelaksanaan yang dilakukan Pertamina. Kalau misalnya di luar itu masih terjadi tindak pidana migas, kami akan tetap melakukan tindakan sesuai dengan apa yang ditetapkan selama ini,” pungkas Teddy. (gus/saz)

Sentimen: positif (100%)