Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Dipindah dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim, Ditjenpas Kemenkumham Jelaskan Status Bharada E
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Gatot Wahyu|
Editor: Gatot Wahyu|
Selasa 28-02-2023,12:43 WIBBharada E saat registrasi menjalani eksekusi Kejari Jakarta Selatan-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung
Dipindah dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim, Ditjenpas Kemenkumham Jelaskan Status Bharada E - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J dipindah dari Lapas Salemba ke Ritan Bareskrim Polri.
Padahal seorang terpidana harus menjalani masa tahanannya sebagai narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan di rumah tahanan negara (rutan).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan bahwa Bharada E merupakan napi atau warga binaan Lapas Salemba.
Diungkapkannya Bharada E berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Bharada E Dipindahkan Lagi ke Rutan Bareskrim dari Lapas Salemba, Ini Penjelasan LPSK
BACA JUGA:Pengamat Pertanyakan Dasar Hukum Bharada E Tetap Dipertahankan Jadi Anggota Polri
“Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” katanya dalam keterangannya, Selasa, 28 Februari 2023.
Dijelaskannya, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai "justice collaborator" (JC).
“Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan,” katanya.
Diketahui Bharada E dieksekusi Kejari Jakarta Selatan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023 pukul 14.30 WIB untuk menjalankan masa pidananya selama satu tahun enam bulan.
BACA JUGA:Bharada E Dijebloskan ke Lapas Salemba, Ini Kata Kemenkumham
BACA JUGA:Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Ini Sederet Alasannya
Di Lapas Salemba, Bharada E langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan kesehatan dan asesmen sehingga mulai hari itu status Eliezer berubah dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.
Setelah proses administrasi selesai, malam harinya Bharada E diantarkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri dengan pengawalan dari Polres Jakarta Pusat didampingi LPSK, Ditjenpas, dan petugas Lapas Salemba.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWSSumber:
Sentimen: positif (61.5%)