Sentimen
Positif (99%)
2 Mar 2023 : 02.19
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, nepotisme, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Ketua KPK Desak Penyelenggara Negara Lapor LHKPN sebelum 31 Maret 2023

2 Mar 2023 : 02.19 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ketua KPK Desak Penyelenggara Negara Lapor LHKPN sebelum 31 Maret 2023

PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia pun mengultimatum agar laporan dilakukan sebelum 31 Maret 2023.

"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya yang notabene bersumber dari anggaran negara," ujar Firli kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.

Menurut Firli, dengan adanya laporan LHKPN tersebut, pihaknya dapat melakukan verifikasi dan mengumumkan melalui laman https://elhkpn-app.kpk.go.id.

Dia pun menegaskan bahwa transparansi tersebut amat penting sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan LHKPN.

Baca Juga: Rekening ‘Jumbo’ Rafael Alun Trisambodo Bakal Diperiksa, Direktur LHKPN KPK Turun Tangan

"Transparansi ini (penting) agar masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat melaporkannya ke KPK," kata Firli.

Dikatakan Firli, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan. Pemeriksaan itu dalam rangka pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi.

"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN," ucapnya.

Menurut Firli, kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan sesuai dengan aturan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca Juga: Belum Adanya UU Perampasan Aset dan LHKPN yang 'Lemah' Jadi Celah Pejabat Sembunyikan Aset

Selain itu, hal itu juga sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lalu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan itu sesuai pula dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun, serta mengumumkan harta kekayaannya," ucapnya.

"KPK sekali lagi mengajak kepada setiap penyelengara negara sebagai pemenuhan kewajibannya, untuk segera melaporkan LHKPN-nya, yang kini dapat dilakukan secara mudah dan cepat dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," ujar Firli.***

Sentimen: positif (99.4%)