Sentimen
Positif (98%)
1 Mar 2023 : 18.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kairo

Kasus: covid-19, korupsi

Tokoh Terkait

Eks Pegawai Kritik Nurul Ghufron Terapkan Standar Ganda Gugat UU KPK

2 Mar 2023 : 01.02 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Eks Pegawai Kritik Nurul Ghufron Terapkan Standar Ganda Gugat UU KPK
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengajukan uji materi terkait pasal 'batas usia mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK' ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menilai Ghufron memiliki standar ganda dalam menafsirkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

-

-

Praswad mengatakan Ghufron selalu berlindung di balik revisi UU KPK pada saat melakukan pemecatan terhadap 57 pegawai KPK termasuk dirinya.

Menurutnya, Ghufron tidak pernah mendukung segala uji materi UU KPK untuk mencegah pemecatan, malah justru secara aktif mendukung pemecatan.

Namun, kata Praswad, ketika menyangkut kepentingan diri sendiri, Ghufron dengan gagah berani maju ke MK untuk merevisi UU KPK.

"Standar ganda dalam menafsirkan UU KPK," ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Selasa (15/11).

Mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ini mengatakan langkah Ghufron tersebut hanya berorientasi pada keuntungan kepentingan pribadi.

"Nurul Ghufron tidak pernah meributkan revisi yang melemahkan institusi tersebut. Alih-alih Nurul Ghufron baru bersuara ketika ada kepentingan pribadinya yang terusik untuk maju kembali sebagai pimpinan KPK," katanya.

"Bahkan, untuk menghindari persaingan, Nurul Ghufron hanya meminta perubahan minimal umur tetapi menambahkan klausul 'pernah menjabat pimpinan KPK' guna mengakomodasi kepentingan untuk maju tanpa menambah saingan," ujar Praswad.

Praswad menilai Ghufron tidak konsisten. Pada 17 September 2019, Ghufron pernah menyatakan bahwa sebagai pimpinan KPK ia siap melaksanakan UU KPK hasil revisi. KPK, kata Ghufron, hanya pelaksana UU.

"Mengajukan perubahan UU KPK ke Mahkamah Konstitusi harusnya dilakukan demi berjalannya pemberantasan korupsi secara tegak lurus di Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi agar bisa mendaftar kembali sebagai pimpinan tahun depan," katanya.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Ghufron untuk menanyakan lebih lanjut terkait permohonannya tersebut. Namun, yang bersangkutan mengaku baru akan memberi penjelasan setelah tiba di tanah air.

Sebagai informasi, pada Jumat (11/11), Ghufron menjadi pembicara dalam 'Talkshow Indonesia Pavilion COP-27' di Sharm El-Sheikh, Kairo, Mesir. Ia dijadwalkan pulang ke tanah air pada hari ini.

(ryn/fra)

[-]

Sentimen: positif (98.5%)