Sentimen
1 Mar 2023 : 16.35
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kasus: korupsi
KPK Sita 2 Mobil Mewah Milik Kakanwil BPN Riau
1 Mar 2023 : 23.35
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah milik tersangka sekaligus Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir. Dua barang itu diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang.
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan dua unit mobil mewah merek Toyota tipe sport dan Alphard yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Februari 2023.
Dua mobil itu bakal dijadikan bukti dugaan pencucian uang Syahrir. KPK juga bakal mendalami kepemilikan dua barang itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Juga didalami lebih lanjut melalui keterangan dari para pihak yang dipanggil sebagai saksi," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan M Syahrir sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dia diduga menyamarkan uang suap dan gratifikasi dengan membeli aset.
"Diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2023.
Ali mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK juga mau memaksimalkan pemulihan aset dari tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukan Syahrir.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan dua unit mobil mewah merek Toyota tipe sport dan Alphard yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Februari 2023.
Dua mobil itu bakal dijadikan bukti dugaan pencucian uang Syahrir. KPK juga bakal mendalami kepemilikan dua barang itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
-?
- - - -"Juga didalami lebih lanjut melalui keterangan dari para pihak yang dipanggil sebagai saksi," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan M Syahrir sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dia diduga menyamarkan uang suap dan gratifikasi dengan membeli aset.
"Diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2023.
Ali mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK juga mau memaksimalkan pemulihan aset dari tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukan Syahrir.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (99.4%)