Sentimen
Positif (99%)
1 Mar 2023 : 13.30
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, nepotisme, korupsi

Tokoh Terkait

Firli Ingatkan Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN sebelum 31 Maret

1 Mar 2023 : 13.30 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Firli Ingatkan Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN sebelum 31 Maret

JawaPos.com – Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan, seluruh penyelenggara negara untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyerahan LHKPN secara periodik tahun 2022, dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.

“Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara,” kata Firli kepada wartawan, Selasa (28/2).

Firli menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan mengumumkannya melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. Menurutnya, transparansi ini penting agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan LHKPN.

“Transparansi ini agar masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat melaporkannya ke KPK,” tegas Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut, pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang telah dilaporkan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi.

“KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN,” tegas Firli.

Firli mengungkapkan, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan telah diatur dalam sejumlah undang-undang, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; elaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun; serta mengumumkan harta kekayaannya,” tegas Firli.

“KPK sekali lagi mengajak kepada setiap Penyelengara Negara, sebagai pemenuhan kewajibannya, untuk segera melaporkan LHKPN nya, yang kini dapat dilakukan secara mudah dan cepat dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (99.8%)